Text
BUKU SAKU PENGADAAN PAJAK
Sebagai lembaga yang menggunakan APBN dalam pelaksanaan kegiatannya, KPPU merupakan pihak yang melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN. Untuk menginformasikan pelaksanaan pajak di KPPU maka disusun “Buku Saku Penatausahaan Pajak” sebagai pedoman penatausahaan pajak di KPPU. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi KPPU dalam mengimplementasikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain